Pengertian Konstitusi, Fungsi, Tujuan, Macam dan Urgensi pada Pemerintahan. Pejelasan definisi konstitusi yang mencakup arti, fungsi, tujuan, macam dan urgensi konstitusi pada pemerintahan khususnya di negara Indonesia. Jika sebelumnya kalian telah mempelajari materi lembaga tinggi negara di indonesia, hak, tugas dan ketentuannya di ILMUPELAJARAN.COM, maka kali ini kalian bisa mengikuti pembahasan tentang konstitusi. Berikut ini penjelasannya.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi dapat dipahami adalah merupakah sebuah aturan atau hukum yang di dalamnya berisi menganai apa saja dan bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Maka dari iti, aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi juga berperan untuk mengatur hal-hal yang amat mendasar mengenai berjalannya pemerintahan pada suatu negara.
Kita juga dapat mengatakan bahwa pengertian konstitusi adalah merupakan sebuah hukum dasar yang umumnya dijadikan pegangan dalam menyelenggarakan pemerintahan pada suatu negara. Konstitusi dapat diartikan sebagai jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalah gunakan oleh para pejabat dan hak asasi manusia (warga negara) tidak dilanggar oleh pemeran yang ada di lingkup tersebut.
Konstitusi sendiri rupanya diambil dari istilah kata bahasa Perancis, yaitu constituer atau bahasa Latin: constituante, yang memiliki arti sebagai “membentuk”. Beberapa negara juga menggunakan sebutan istilah constitution yang berasal dari bahasa Inggris untuk mengartikan konstitusi. Sedangkan dalam bahasa Indonesia sendiri, kontitusi dapat diartikan sebagai hukum dasar ataupun undang-undang dasar. Istilah ini juga dapat menggambarkan keseluruhan sistem yang ada pada susunan ketatanegaraan suatu negara.
Menurut Astim Riyanto pada 2009, konstitusi memiliki fungsi yang dapat digunakan sebagai landasan kontitusionalisme. Dimana landasan konstitusionalisme ini merupakan landasan yang berdasarkan pada konstitusi, baik konstitusi dalam artian luas maupun konstitusi dalam artian sempit. Konstitusi dalam arti luas di dalamnya meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan juga konvensi. Sedangkan konstitusi dalam arti sempit hanya berupa Undang-Undang Dasar.
BACA JUGA: PROSES RUMUSAN PANCASILA DAN NILAI JUANG DI DALAMNYA
Fungsi dari Konstitusi
Berikut ini adalah fungsi dari konstitusi:
- Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa, supaya ketika menjalankan kekuasaannya mereka tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya
- Memberikan sebuah rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang sudah sejak lama diharapkan agar berjalan ke tahap berikutnya
- Dapat dijadikan landasan dalam penyelenggaraan negara dan berpatok menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang tentunya dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya
- Dapat menjamin hak-hak asasi warga negara
Tujuan dari Konstitusi
Tujuan-tujuan konstitusi Negara Indonesia juga dapat disebutkan dan diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
- Konstitusi dibentuk dan juga bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
- Konstitusi bertujuan agar dapat melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri terhadap masyarakat
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan batasan-batasan yang tetap dan pasti bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Aturan Dasar yang Terdapat Dalam UUD 1945
Semua pasal yang ada pada undang-undang umumnya berisi aturan dasar yang mengatur kekuasaan Presiden, baik posisinya sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden difungsikan sebagai simbol resmi negara Indonesia di mata dunia. Dan jika posisinya sebagai kepala pemerintahan, Presiden bekerja dengan dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet yang dipilihnya. Presiden memiliki dan memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang harus dilaksanakan sehari-hari. Aturan-aturan dasar yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dapat menjadi sebuah bukti mengenai adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan di Indonesia.
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Mulai dari proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia sebenarnya sudah menciptakan beberapa buah konstitusi dan mulai memberlakukannya dalam masa yang berbeda-beda. Pemberlakuannya juga tidak lepas dari perubahan yang terjadi pada kehidupan ketatanegaraan indonesia yang dikarenakan akibat dari terjadinya berbagai perkembangan politik. Namun, dengan adanya pergantian konstitusi, juga sekaligus menunjukan adanya pergulatan bangsa indonesia sendiri untuk mencapai dan menemukan konstitusi yang dirasa memang paling tepat dan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia.
Berbagai konstitusi yang pernah berlaku di indonesia antara lain adalah:
- Undang-Undang Dasar 1945 berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949
- Konstitusi RIS 1949 berlaku pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950
- UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959
- UUD 1945 berlaku pada 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966
- UUD 1945 setelah Amandemen berlaku pada 19 Oktober 1999 hingga sekarang
LIHAT JUGA: PENGERTIAN GARUDA PANCASILA, SEJARAH, MAKNA DAN ARTI LAMBANG
Macam-macam Konstitusi yang Ada di Indonesia
Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis juga dapat disebut sebagai written constitution and unwritten constitution dalam bahasa inggris. Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang di dalamnya berupa suatu naskah atau Documentary Constitution. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak berupa suatu naskah atau Non-Doumentary Constitution, umumnya juga banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi.
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Dapat pula disebut sebagai flexible constitution dan rigid constitution. Konstitusi fleksibel dalah merupakan salah satu konstitusi yang di amandemen tanpa adanya prosedur khusus. Sedangkan konstitusi kaku atau grid adalah konstitusi yang di dalamnya mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus tertentu dalam melakukan amandemen. Sebuah konstitusi dikatakan fleksibel apabila di dalamnya memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Derajat Tidak Derajat Tinggi
Dapat pula disebut sebagai supreme constitution dan not supreme constitution. Konstitusi derajat tinggi adalah salah satu konstitusi yang memiliki kedudukan tertinggi dalam negara bahkan pada tingkatan peraturan perundang-undangan. Ini bertolak belakang dengan konstitusi tidak derajat tinggi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
Konstitusi Negara Serikat dan Konstitusi Negara Kesatuan
Dapat pula disebut sebagai Federal Constitution dan Unitary Constitution. Dimana bentuk negara akan sangat menentukan bagaimana konstitusi negara yang bersangkutan. Pada negara serikat, umumnya akan diadakan pembagian kekuasaan antara pemerintah federal atau pusat dengan negara-negara bagian. Pembagian kekuasaan seperti itu akan sangat berbeda dan bahkan tidak diatur sama sekali dalam konstitusi negara kesatuan, karena di konstitusi ini semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Pemerintahan Parlementer
Dapat pula disebut dengan President Executive Constitution dan Parliamentary Executive Constitution. Konstitusi Presidensial ini menetapkan bahwa Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, namun sekaligus juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden juga harus dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih. Walaupun begitu, rupanya presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Sedangkan pada konstitusi dengan sistem pemerintahan parlementer umumnya menerapkan ketentuan bahwa kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang sebelumnya dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen. Anggota kabinet ini baik sebagian atau seluruhnya berasal dari anggota parlemen. Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri juga diperkenankan untuk membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
PELAJARI JUGA: PELAKSANAAN DAN PENERAPAN DEMOKRASI DALAM KELUARGA, SEKOLAH & MASYARAKAT
Jika secara gamblang, kita juga dapat menyimpulkan bahwa konstitusi dibentuk dengan tujuan agar para pemerintah atau wakil rakyat yang telah kita pilih tidak melakukan penyimpangan dan penyalah gunaan jabatan hanya untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan nasib rakyat maupun orang-orang sekitarnya. Karena jika kepemimpinan dicampur adukkan dengan kepentingan pribadi, dapat dipastikan akan menambah banyak keputusan subyektif yang tidak menguntungkan sama sekali.