Lembaga Tinggi Negara di Indonesia, Hak dan Ketentuan. Penjelasan apa saja yang termasuk lembaga tinggi negara, bagaimana hak, tugas dan ketentuannya. Mulai dari Presiden & Wakil Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai negara penganut demokrasi, kita pada umumnya sudah mengetahui bahwa semua keputusan politik yang berpengaruh pada kehidupan rakyat selalu berdasar pada demokrasi.
Jika pada materi PKN sebelumnya telah kalian pelajari mengenai pembahasan pengertian garuda pancasila, sejarah, makna dan arti lambang; serta penjabaran secara detail proses rumusan pancasila dan nilai juang di dalamnya. Maka kali ini kalian bisa melanjutkan pelajaran dengan bahasan lembaga tinggi negara beserta tugas, hak dan ketentuannya di Indonesia.
Silakan kalian siapkan buku catatan untuk menulis hal-hal yang sekiranya penting dari materi ini. Atau kalian bisa menyimpan langsung halaman artikel ini dengan “save as” atau bisa juga kalian bookmark postingan lembaga tinggi negara di ILMUPELAJARAN.COM ini dengan cara menekan tombol CTRL + D. Baiklah, berikut penjabaran materi kali ini.
Dalam pembagian tugas kekuasaan, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintahan menjadi tiga bidang yang berkedudukan sejajar. Ketiga bidang yang ada pada trias politika tersebut yaitu:
- Legislatif: bertugas untuk membuat undang undang. Bidang legislatif di negara kita adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
- Eksekutif: bertugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang yag telah ada. Bidang eksekutif yang ada pada negara kita adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif: bertugas untuk lebih mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Bidang yudikatif yang ada pada negara kita adalah Mahkamah Agung atau MA dan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Lembaga-lembaga yang ada di negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di atas, namun masih ada juga lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, Komisi Yudisial atau KY, dan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Setelah masa reformasi yang berakhir sejak tahun 1998, banyak sekali lembaga-lembaga dan komisi-komisi independen yang mulai dibentuk.
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi adalah merupakan lembaga yang tergolong baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga telah menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. Dan sebagai penggantinya, Presiden juga membentuk suatu dewan pertimbangan yang memiliki tugas untuk memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden dan keputusannya.
Kekuatan Suprastruktur Politik yang ada dalam Lembaga Tinggi Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Presiden & Wakil Presiden
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK)
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota Majelis Permusyarawaratan Rakyat mempunyai hak dan juga ketentuan seperti berikut ini:
- Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD
- Anggotanya berjumlah sebanyak 550 anggota dan untuk DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD
- MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, namun bukan lembaga tertinggi negara
- Memiliki tugas dan kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
- MPR juga memiliki kewenangan untuk dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika dirasa tidak sesuai dengan kepentingan negara dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- MPR juga memipunyai hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 yang membahas tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
BACA JUGA: PENGERTIAN DEMOKRASI, JENIS, CIRI-CIRI, KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Presiden
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, presiden mempunyai hak dan juga ketentuan seperti berikut ini:
- Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon sesuai dengan Pasal 6 A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Syarat menjadi presiden diatur lebih rinci pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Membuat Undang-Undang bersama DPR
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Memegang kekuasaan tertinggi atas kekuatan angkatan darat, laut dan udara
- Menyatakan perang, membuat perdamaian maupun perjanjian dengan negara lain atas persetujuan dari DPR
- Menyatakan keadaan bahaya pada warga negara
- Mengangkat dan menerima duta ataupun konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA terlebih dahulu
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR terlebih dahui
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan pada warga negara maupun aparat
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara dengan alasan bijaksana
- Mengajukan RUU APBN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak dan juga ketentuan seperti berikut ini:
- Anggota DPR dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Anggota DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
- Anggota DPR juga memiliki hak seperti interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat
- Anggota DPR juga memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, hak untuk menyampaikan usul/pendapat dan juga hak imunitas
- Jumlah anggota DPRD di provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan sebanyak-banyak berjumlah 100 orang;
- Jumlah anggota DPRD di kabupaten/kota sedikitnya berjumlah 20 orang dan sebanyak-banyaknya berjumlah 50 orang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai hak dan juga ketentuan seperti berikut ini:
- BPK adalah merupakan lembaga yang bebas dan mandiri, yang memiliki tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan juga bertanggung jawab atas keuangan negara
- Hasil pemeriksaan dari BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD
Mahkamah Agung (MA)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota Mahkamah Agung mempunyai hak dan juga ketentuan seperti berikut ini:
- MA adalah salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia
- MA adalah salah satu lembaga negara yang bertugas membawahi peradilan di Indonesia
- Kekuasaan kehakiman sendiri adalah merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan di Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai hak dan juga ketentuan seperti berikut ini:
- Mahkamah Konstitusi di dalamnya beranggotakan sembilan orang, dimana 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota lainnya diajukan Presiden
- Mengadili perkara yang ada pada tingkat pertama dan terakhir Undang Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memutus sengketa kewenangan pada lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus hasil perselisihan mengenai Pemilu
- Memberikan keputusan atas pendapat dari DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Komisi Yudisial (KY)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota Komisi Yudisial mempunyai hak dan juga ketentuan seperti berikut ini:
- KY merupakan lembaga mandiri yang dibentuk oleh Presiden atas persetujuan DPR
- KY memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pengangkatan hakim agung serta bertugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota Dewan Perwakilan daerah mempunyai hak dan juga ketentuan seperti berikut ini:
- DPD adalah salah satu bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi
- DPD merupakan wakil-wakil dari tiap provinsi
- Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI
- DPD berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah
- Berhak memberi pertimbangan kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama
Selesai sudah bahasan kita mengenai lembaga tinggi negara di Indonesia. Mungkin kalian juga ingin melihat materi lainnya seperti penjelasan demokrasi liberal yang mencakup definisi, ciri-ciri dan latar belakang munculnya demokrasi liberal di indonesia.